<p>Rabu, 29 Juli 2026, Pemerintah Desa Mekar Bhuwana bersama Kasi Trantib Kecamatan Abiansemal, Satpol PP Kecamatan Abiansemal, Kelian Banjar Dinas Sigaran, Bhabinkamtibmas, Anggota BPD Sigaran dan Linmas Desa Mekar Bhuwana melaksanakan pemasangan plang larangan membuang sampah di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana.<br /> <br /> Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang viral di media sosial Facebook mengenai adanya aktivitas pembuangan sampah oleh oknum yang diduga berasal dari luar wilayah Desa Mekar Bhuwana pada lahan yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di Banjar Sigaran Desa Mekar Bhuwana.<br /> <br /> Sebagai kepedulian Pemerintah Desa Mekar Bhuwana bersama Satpol PP Kecamatan Abiansemal memasang plang larangan membuang sampah untuk mencegah terulangnya aktivitas pembuangan sampah liar, menjaga kebersihan lingkungan, serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan.<br /> <br /> Perbekel Mekar Bhuwana menyampaikan terima kasih kepada penggiat media sosial dan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi, perhatian, serta mengingatkan pemerintah desa. Partisipasi dan kepedulian masyarakat terus diharapakan untuk membangun desa yang lebih baik.</p>
Pemasangan Plang Larangan Membuang Sampah Di Aset Milik Negara
12 Aug 2026