<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 39, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun berubah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan ketua Tim Penggerak PKK Desa Mekar Bhuwana.</p> <p style="text-align: justify;">Maka pada senin, 23 Desember 2024 dilakukan pengukuhan ketua Tim Penggerak PKK oleh Perbekel Desa Mekar Bhuwana selaku Pembina, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan pin kepada ketua Tim Penggerak PKK Desa Mekar Bhuwana oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Abiansemal yang didampingi juga oleh Camat Abiansemal di Ruang Pertemuan Kantor Desa Mekar Bhuwana.</p>
Pengukuhan Ketua Dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Mekar Bhuwana Masa Bakti 2021 -2029
22 Jan 2025